YOGYAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementeriannya mengenakan cadar.
Larangan yang dikeluarkan tersebut bersifat wajib selama mereka berada di kantor dan menggunakan seragam ASN.
“Bagi saya, kalau di kantor jangan pakai cadar dong. Kalau di luar kantor mau pakai cadar ya silakan, itu kan hak setiap warga negara untuk berpakaian,” ujar Tjahjo Kumolo di Yogyakarta, Senin (4/11/2019).
Baca Juga:Tragis, Dua Pengendara Sepeda Motor Tertimpa Tiang Listrik, Lihat Videonya4 Oknum Anggota Polisi Diduga Culik WN Inggris, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya
Ia juga menambahkan bahwa setiap kepala daerah, pimpinan lembaga, dan Kementerian punya kewenangan mengatur pegawainya. Termasuk mengatur tata cara berpakaian ketika pegawai itu sedang berada di kantor.
Meskipun Tjahjo melarang cadar di Kemenpan RB, ia mengaku tidak memberikan imbauan ke lembaga atau kementerian lain untuk ikut menerapkan larangan bercadar.
“Tapi kalau mau pakai cadar gimana mau lihat (yang bersangkutan). Tapi itu (kebijakan) masing-masing (instansi), kalau saya di Kantor Menpan selama di kantor jangan pakai cadar. Kalau mau pakai cadar ya di luar kantor, silakan,” imbuh politikus PDIP itu. (*)