JAKARTA-Sebuah pemberitaan di media mengenai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diluruskan Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Pusat Penerangan yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar memastikan Tito tidak pernah melakukan wawancara dengan media online Indocomm terkait Anggaran RAPBD DKI Jakarta tahun 2020.
“Pak Mendagri tak pernah lakukan wawancara terkait RAPBD DKI Jakarta dengan media online Indocomm, termasuk dengan media lainnya untuk membahas secara khusus soal RAPBD DKI Jakarta, apalagi sampai memberikan pernyataan sedetail itu. Saya tegaskan tidak pernah,” kata Bahtiar dalam keteranganya, Minggu (3/11).Adapun dalam berita yang beredar, pihak Indocomm mengaku telah melakukan wawancara dengan Menteri Tito Karnavian usai melaksanakan Salat Jumat (1/11). Pihak Indocomm kemudian memberitakan bahwa mantan kapolri itu sedang mempelajari secara serius masalah RAPBD DKI Jakarta.
Baca Juga:Bus Terjun ke Sungai, 17 Orang TewasAnalisa Soal Manuver Politik Nasdem
“Pak Tito sejak awal sangat menghormati proses yang berjalan di Pemda DKI Jakarta sehingga dari awal kasusnya mencuat di media, beliau sampaikan bahwa masih ada proses internal yang bisa diselesaikan di Pemprov DKI Jakarta dan DPRD-nya, sehingga tidak ingin intervensi,” tegasnya.
“Jadi, itu adalah berita bohong (hoax) terkait wawancara panjang lebar Indocomm dengan Pak Tito, karena memang tidak pernah Pak Tito sampaikan sebagaimana yang ditulis Indocomm,” kata Bahtiar.
Mendagri memang tidak pernah menyampaikan kekhususan pernyataannya terkait pembahasan RAPBD untuk DKI Jakarta.
Mantan Kapolri itu memang kerap menyampaikan akan melakukan penyisiran agar APBD tepat sasaran untuk masyarakat dan sesuai Program Prioritas Nasional. Namun, Mendagri tak pernah membahas secara khusus RAPBD DKI Jakarta, termasuk kasus pembahasannya di DPRD.
Kemendagri akan melakukan evaluasi Rancangan APBD jika sudah disampaikan secara resmi oleh Pemda Provinsi kepada Kemendagri, hingga saat ini Pemda DKI belum mengajukan RAPBD hasil pembahasan Pemda dengan DPRd kepada Kemendagri. (rmol)