Dua penyidik KPK, Roland dan Harun, belakangan dipulangkan ke Polri karena diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut. Mereka juga membubuhkan tipe ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki. Pasalnya sejumlah aliran dana itu diduga mengalir ke petinggi Kepolisian meski telah berulangkali dibantah.
Setelah masa kerja tim pencari fakta berakhir, Presiden Jokowi mengultimatum Kapolri saat itu, Tito Karnavian untuk menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan, dalam tiga bulan sejak 19 Juli 2019 lalu. Perintah ini segera ditindaklanjuti Tito dengan membentuk tim teknis dengan surat tugas tertanggal 1 Agustus 2019. Dengan demikian, tenggat yang diberikan Jokowi kepada tim tersebut berakhir pada Kamis (31/10/2019) hari ini. Setelah melantik Idham Azis sebagai Kapolri pada Jumat (1/11), Jokowi memberi tenggat pada Idham untuk mengungkap kasus teror Novel sampai awal Desember 2019. (*)