JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tampak heran dengan tantangan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesaknya agar mendorong penerbitan Perppu UU KPK hasil revisi selama 100 hari.
“Memang ICW itu siapa?,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Selasa (29/10/2019).
Mahfud tidak banyak komentar terkait Perppu UU KPK. Dia justru menantang balik ICW.
“Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu,” tegasnya.
Baca Juga:Anggarkan Rp 82,8 M untuk Lem Aibon, Disdik DKI DipertanyakanJumlah Formasi CPNS 2019 197.117 Kursi, Bandingkan dengan Total Guru Pensiun
Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut Mahfud MD lebih baik mengundurkan diri dari Menko Polhukam jika dalam 100 hari pemerintah tidak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. ICW menilai aspek hukum dan HAM perlu difokuskan dalam 100 hari Kabinet Indonesia Maju.
“Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari,” tutur Kurnia di kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2019). (*)