JAKARTA-Polisi mengimbau masyarakat agar tak menggunakan rokok elektrik atau yang kerap disebut vaporizer (vape).
Bukan tanpa alasan, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, hal ini agar masyarakat agar terhindar dari kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kalau kita harapkan ya enggak usah gunakan vape ya, karena kita tidak kelihatan (cairan narkotika). Ini enggak kelihatan ini mengandung (narkotika) atau tidak,” ujar Argo kepada wartawan di Gedung Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (28/10).
Baca Juga:Gara-gara Melon dan Kepiting Menteri Perdagangan Jepang Undur DiriHarga Emas Batangan Naik, Rp 757.000 Per Gram
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro membongkar home industry liquid atau cairan vape yang mengandung tembakau Gorilla.
Pembuatan liquid vape narkoba ini dilakukan Apartemen Cinere Bellevue, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menciduk tiga orang tersangka yakni YM, FF dan PN.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita berbagai macam alat-alat untuk meracik narkotika jenis tembakau Gorilla dalam bentuk cairan vape dan mengamankan cairan vape yang sudah diracik dan siap untuk diedarkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan ialah 253 botol kecil berisi liquid vape, empat botol berisi liquid vape merk Bloo Ties sebagai bahan campuran, 420 botol kecil kosong beserta tutupnya, satu unit timbangan digital, satu botol berisi cairan Propylene Glycol, satu gelas ukur Pyrex ukuran 250 ml, 1000 ml dan 2000 ml berisi bekas Liquid dan satu buah kompor gas untuk memasak bahan Liquid.
Selain itu kata, cairan vape yang mengandung tembakau Gorilla tersebut dipasang pita beacukai untuk mengelabui petugas.
“Sehingga, sulit untuk membedakan cairan vape asli dengan yang sudah mengandung narkotika,” kata Argo.
Bahkan, penjualan barang tersebut juga dijual melalui toko online dengan harga Rp 600 ribu perbotol kecil dengan ukuran 5 mililiter. (rmol)