Hal senada diungkapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Ia mengatakan, sepanjang ASN terbukti melakukan tidak pidana korupsi dan perkaranya sudah jelas dari PN setempat, maka PNS bersangkutan meski berat harus dipecat sebagai pelaksana dari Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
“Jadi, siapa saja yang terlibat kasus tindak pidana korupsi harus dipecat, termasuk ASN. Saya berharap agar hukum berlaku adil bagi setiap ASN yang terbukti korupsi langsung dipecat sebagai abdi negara,” ujarnya.
Sikap tegas pemerintah terharap ASN yang korupsi tersebut, kata Rohidin hendaknya menjadi bahan pelajaran bagi ASN lain, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang dan menimpah PNS lainnya.
Baca Juga:India Selamatkan Balita yang Terjebak Sumur Bekas Pengeboran MinyakNicolo Zaniolo Pastikan Kemenangan AS Roma atas AC Milan
Dengan demikian, jumlah ASN di Bengkulu, yang dipecat tidak hormat karena melakukan tindak korupsi terus berkurang setiap tahunya. Bahkan, diharapkan kedepan tidak ada lagi ASN di Bengkulu, yang dicepat karena melakukan korupsi.
Untuk itu, Rohidin Mersyah mengimbau agar ANS di Bengkulu, khususnya PNS dilingkup pemda setempat, agar bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran hukum. “Jika kedua hal ini dapat dipatuhi, Insya Allah ASN tidak akan dipecat sebagai abdi negara sebelum masa purna bakti alias pensiun,” ujarnya.
Hingga saat ini, sudah puluhan ASN dilingkup Pemprov Bengkulu, dipecat tidak hormat karena terbukti melakukan kasus tindak pidana korupsi. Sebagian besar ANS yang dipecat karena korupsi bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bengkulu dan sisanya berdinas di beberapa OPD dilingkup pemprov setempat. (*)