“Apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karir, sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945,” demikian bunyi putusan MK.
Mahkamah juga menimbang timbulnya kekacauan atau implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan itu terjadi karena bersumber dari ketentuan Penjelasan Pasal 10 UU a quo, maka menurut Mahkamah keberadaan Penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945.
“Sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional,” demikian putusan MK mengenai Penjelasan Pasal 10 soal wakil menteri.
Berikut adalah 12 wamen dalam Kabinet Indonesia Maju:
Baca Juga:Akun Twitter Wamenag Zainut Tauhid Saadi Diretas Konten Pornografi14 Mahasiswa asal Papua Tuntut Ilmu dari Moscow hingga Siberia
Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra SiregarWakil Menteri Perdagangan: Jerry SambuagaWakil Menteri Agama: Zainut TauhidWakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu TrenggonoWakil Menteri Keuangan: Suahasil NazaraWakil Menteri PUPR: John Wempi WetipoWakil Menteri KLHK: Alue DohongWakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Budi Arie SetiadiWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN: Surya TjandraWakil Menteri BUMN: Budi Gunadi SadikinWakil Menteri BUMN: Kartika WirjoatmodjoWakil Menteri Pariwisata-Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo