“PA statuanya baru saksi. Bahkan PA boleh dijemput oleh keluarganya. Yang tersangka baru JL,” terang Gidion kepada wartawan, Minggu (27/10/2019).
Menurut Gidion, JL akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Pihaknya masih mendalami kasus dugaan prostitusi online tersebut.
Seperti diketahui, Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggerebekan pada sebuah hotel di Batu, Jumat 25 Oktober 2019. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan PA bersama dengan seorang pria, YW. Serta seorang muncikari JL. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya kondom, tisu bekas dan celana dalam. (*)