SURABAYA-Ada sosok cantik jebolan ajang Putri Pariwisata yang tengah menjadi pembicaraan panas masyarakat.
Sosok tersebut adalah Putri Amelia Zahraman, wanita cantik asal Balikpapan, Kalimantan Timur. Nama Putri Amelia menjadi perbincangan hangat pada Sabtu (26/10) di dunia maya.
Putri Amelia Zahraman diketahui pernah mengikuti ajang Putri Pariwisata 2016, mewakili daerahnya yakni Kalimantan Timur. Dari ajang tersebut, ia meraih runner-up ke-3 dan menyandang gelar Miss Sport Tourism Indonesia.
Baca Juga:Kasus Prostitusi Online Libatkan Publik Figur P-A, Mucikari Ditetapkan Jadi TersangkaRazia Indomie di Taiwan, Ini Penjelasannya
Dara cantik ini merupakan kelahiran Balikpapan, Kalimantan Timur, 26 Juni 1996 silam. Memiliki darah Minang, Banjar dan Jawa, Putri merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Nama terakhirnya, Zahraman, diambil dari nama almarhum dan almarhumah kakek neneknya (Alm. Zaharduin, Almh. Roswita, Almh. Rafidah, dan Alm. Djaman).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dara yang kerap dipanggil dengan nama Puput ini memiliki hobi travelling dan menari. Diketahui, Putri Amelia merupakan sosok berkepribadian pendiam dan pemalu.
Meski demikian, ia pernah meraih banyak prestasi. Sebut saja The Best Field Commander Pemula, Terbaik 1 Kaltim Marching Band Festival se-Kaltim, Purna Paskibraka Balikpapan 2012, Juara Wakil 3 Putri Duta Wisata Manuntung Balikpapan 2016, hingga akhirnya ia menyabet predikatnya sebagai Miss Sport Tourism dan runner-up ke-3 di Putri Pariwisata Indonesia Kaltim 2016.
Sayangnya, gelar Putri Amelia sebagai Putri Pariwisata tercoreng karena baru-baru ini ia tersandung kasus prostitusi online. Menurut data yang dihimpun pada Sabtu (26/10), ia diketahui digerebek bersama konsumennya, berinisial AF di Hotel Purnama Kota Batu.
Skandal prostitusi online yang menyandung Putri Amelia ini diperkirakan memiliki nilai transaksi sebesar Rp 65 juta.
https://beritaradar.com/2019/10/27/transaksi-prostitusi-online-dari-rp-65-juta-eks-putri-pariwisata-dapat-jatah-rp-15-juta/
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, PA alias Putri Amelia diperbolehkan pulang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Sebab, finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 itu masih berstatus saksi dalam kasus dugaan prostitusi online.
Sedangkan yang berstatus tersangka dalam perkara ini baru JL, karena berperan sebagai muncikari. Polisi menjerat JL dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
Baca Juga:Kicauan Andi Arief Sebut Dendam Megawati Hingga Anak Cucu SBY Adalah Dendam pada TakdirPuskapsi: Pengangkatan 12 Wamen Menyalahi Undang-Undang
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, status PA masih saksi dalam perkara ini. PA juga sudah menjalani pemeriksaan 1×24 jam. Kemudian pihak keluarga diperbolehkan menjemput PA.