Kisah di Kramat 106 harus berhenti pada 1934 karena IC tidak mampu membayar sewa kepada Sie Kong Liang. Setelah mendapatkan pernyataan bersalah yang ditandatangani Roesmali, ketua IC, Sie Kong Liang membawa masalah itu ke pengadilan. IC menang berkat pembelaan Moh. Yamin dan Amir Sjarifuddin. Kong Liang naik banding. Atas saran Yamin dan Amir, para pengurus IC tak menghadiri sidang dan melarikan diri. Mereka pindah ke Kramat Raya 156 dan membalik nama IC menjadi CI dengan ketua AK Gani untuk menghindari endusan pemerintah kolonial. Sepeninggal IC, rumah itu bergonta-ganti penghuni sebelum akhirnya jadi bangunan cagar budaya dan Museum Sumpah Pemuda. (*)