JAKARTA-Jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap hacker yang membobol perusahaan asal Amerika Serikat (AS) dengan modus ransomware.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menjelaskan, cara kerja pelaku berinisial BBA yang ditangkap di Gampingan, Sleman, Yogyakarta ini menyebarkan atau mengirim email ke korban yang berisi link yang mengarahkan korban untuk mengkliknya.
“Setelah korban mengklik link tersebut, dan computer korban (web mail server) terinstall cryptolocker yang menyebabkan sistem mail server terenkripsi dan tersangka meminta tebusan berupa uang dalam bentuk mata uang crypto currency alias Bitcoin agar system web mail server tersebut bisa berfungsi kembali,” urai Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/10).
Baca Juga:Unggah Foto Selfie, Prabowo Bareng Mega dan Puan, Netizen Bilang: Pic Of The YearNgeri, ASN Ditemukan Terkubur Dalam Coran Semen
Setelah komputer korban terenkripsi oleh email pelaku, monitor layar computer korban muncul tampilan yang berisi pesan berupa ancaman. Korban diancam apabila tidak memperdulikan pesan yang dikirim, seluruh data korban akan terhapus dalam waktu 3 hari dan korban diminta menghubungi email [email protected] (email pelaku).
Setelah terjadi percakapan korban dengan pelaku akhirnya korban mengirim sejumlah Bitcoin ke akun wallet 17evyZL6ZvtV9uqvy79nZNbFEswuS87LBB (milik pelaku).
“Tersangka dalam menjalankan aksinya sudah mendapat kurang lebih 300 bitcoin, satu bitcoin senilai Rp 150 juta,”
Tersangka BBA, kata Ricky, mengirimkan email serupa kepada 500 akun email yang berada di luar negeri. Dimana salah satu korbannya adalah sebuah perusahaan yang berdomisili di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.
Ricky menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa tersangka juga melakukan tindak pidana lain berupa carding dengan modus membelanjakan kartu kredit orang lain dan memperjualbelikan data kartu kredit orang lain di Darknet.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit Laptop, Macbook pro 2018 type A1989, satu unit handphone Iphone XS warna hitam, satu unit handphone Iphone X warna hitam, satu buah KTP, satu kartu ATM Bank BNI dan satu unit CPU rakitan merek Asus.
Pelaku dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 44 Jo Pasal 27 ayat 4 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rmol)