KUDUS-Aparat Polres Kudus menangkap warga Kabupaten Pati yang dituduh menipu dengan modus oprandi mengaku-ngaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Kudus, Jawa Tengah.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2019), pelaku penipuan tersebut bernama Haryanto asal Desa Tunjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas sebagai Kanit Reskrim Polres Kudus dengan pangkat Iptu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang bernama Anggi Puspita dari Kecamatan Kaliwungu yang merasa tertipu setelah sepeda motor dan uang senilai Rp 99,17 juta miliknya belum juga dikembalikan pelaku pada 10 April 2019.
Baca Juga:Kabinet BagusCalon Kapolri Idham Azis, dari Anggota Tim Cobra Penangkapan Tommy Soeharto hingga Gembong Teroris Dr. Azhari
Ia membujuk korbannya untuk meminjamkan sepeda motor jenis Honda Scoopy serta uang Rp 99,17 juta untuk keperluan pendidikan perwira polri.
“Korbannya juga dijanjikan akan dinikahi pada suatu waktu nantinya,” ujarnya.
Setelah menunggu lama namun belum juga ada kabar, korban mencari kejelasan kepada jajaran kepolisian setempat. Atas laporan korban itu, polisi lalu menangkap pelaku di rumahnya, Desa Tunjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polisi lalu merampas sepeda motor, sejumlah kaus dengan atribut kepolisian, serta perlengkapan lain yang menandakan bahwa dirinya merupakan anggota kepolisian sebagai barang bukti. Dari tangan pelaku juga turut diamankan senjata mainan serta rompi yang bertuliskan polisi.
Di hadapan polisi asli, polisi gadungan itu mengakui sudah menipu dua orang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Tindakannya menipu dengan mengaku sebagai anggota polisi itu, menurut dia terinspirasi dari salah satu program televisi.
Ia mengaku mendapatkan kaus dan sejumlah atribut polisi untuk mengelabui korbannya dari toko online. Akibat tindakannya itu, Haryanto kini dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman sampai empat tahun penjara. (Antara)