JAKARTA-Sidang Paripurna ke-3 DPR menyetujui pemberhentian Jenderal Pol Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Kapolri. Pemberhentian berdasarkan surat Presiden Nomor R51 tertanggal 21 Oktober 2019 tentang Permintaan Persetujuan Pemberhentian Kapolri. Tito sebelumnya dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana sebagai calon menteri.
Bertindak sebagai pimpinan sidang, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima empat surat dari Presiden Jokowi. Salah satu mengenai permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri.
Dalam waktu bersamaan, politikus PDI Perjuangan itu langsung meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
Baca Juga:Bertemu Jokowi, Politikus PKB Ida Fauziah Bicarakan Tenaga KerjaYasonna Laoly Dipanggil Jokowi Diikuti Budi Karya dan Moeldoko
“Apakah dapat disetujui?,” tanya Puan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10/2019). “Setuju,” kata anggota DPR, menjawab serempak.
Sebelum pengambilan keputusan itu, Puan menerangkan alasan munculnya surat presiden mengenai pemberhentian Tito sebagai Kapolri. Puan menjelaskan, pemberhentian itu karena Tito akan mengemban tugas negara lainnya. (*)