Selanjutnya, BRS berperan membantu merekam dan memindahkan data laptop milik Ninoy yang kemudian data itu dibawa oleh RN bersama dengan SRY dan diberikan kepada SP. Kemudian tersangka ABS, RFQ dan YI berperan ikut menganiaya dan menginterogasi.
Hingga saat ini, penyidik Resmob Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka lainnya yakni SA yang merupakan suami dari dokter tersangka ISN yang berperan mengomandoi aksi penganiayaan.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa alat elektronik milik Ninoy Karundeng, pakaian korban dan tersangka serta rekaman CCTV.
Baca Juga:Tas Hermes Ibu Nyai Wury Ma’ruf Amin Saat Pelantikan Harganya Mencapai Rp672 Jt, Faktanya?Dipanggil Jokowi, Luhut Binsar Panjaitan Masuk ke Istana Negara
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (RMOL)