JAKARTA-Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda saat kejadian dugaan pengeroyokan terhadap Ninoy di Masjid Al-Falah Pejompongan, Jakarta Barat.
15 orang yang dijadikan tersangka yakni, Ustaz Abdul Jabbar (BND), Insani Zulfah Hayati (ISN), Rizky Fauzan (RF), Irsyad Ahmad (IRA), Yusuf Iskandar (YI), AA, YY, ARS, SP, RN, SRY, BRS, ABS, RFQ dan FDS.
Baca Juga:Tas Hermes Ibu Nyai Wury Ma’ruf Amin Saat Pelantikan Harganya Mencapai Rp672 Jt, Faktanya?Dipanggil Jokowi, Luhut Binsar Panjaitan Masuk ke Istana Negara
Sedangkan dua tersangka diantaranya yakni FDS dan RN ditangguhkan penahanannya lantaran sedang sakit.
“Saksi ada delapan orang, sudah kita mintai keterangan untuk menambahkan bukti untuk dipersidangan,” ucap Wakil Direktur Krimum PMJ, AKBP Dedy Murti Haryadi di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).
Dedy menambahkan, peran para tersangka berbeda-beda mulai dari aksi membawa Ninoy ke dalam masjid hingga aksi pengeroyokan dan pemulangan Ninoy menggunakan angkutan online.
Untuk tersangka, Ustaz Abdul Jabbar disebut sebagai orang yang membawa masuk dan menyarankan Ninoy agar tidak keluar dari lingkungan Masjid Al-Falah, serta ikut mengintrogasinya.
Kemudian untuk tersangka Insani Zulfah Hayati (ISN) yang merupakan petugas medis atau dokter itu bersama dengan FDS berperan menuntun Ninoy untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan penuntutan.
Sedangkan, Rizky Fauzan (RF) dan Irsyad Ahmad (IRA), berperan sebagai orang yang merencanakan aksi percobaan pembunuhan terhadap Ninoy.
“IRA berencana untuk membunuh Ninoy dengan kapak dan akan membawa jasadnya menggunakan mobil ambulans ke satu titik kerusuhan aksi massa unjuk rasa sehingga seolah-olah menjadi korban kerusuhan,” ungkap Dedy.
Baca Juga:KPK Soroti Beberapa Nama Calon Menteri Jokowi Jadi Saksi Kasus KorupsiFadjroel Rachman Sah Jadi Juru Bicara Presiden Jokowi
Rencana tersebut, kata Dedy, tidak terealisasi lantaran mobil ambulans yang direncanakan tersebut tak kunjung sampai hingga pagi hari.
Kemudian, untuk tersangka AA, YY, dan ARS, disebut memiliki peran sebagai orang yang menyebar video penganiayan Ninoy ke grup Whatsapp. Selanjutnya, tersangka SP yang berperan mengeksekusi dan mendapat pesan Whatsapp, serta berusaha menghilangkan barang bukti.
“Barang bukti adalah alat dokumentasi, alat komunikasi, penyimpan data dan dua penyimpanan barang dan CCTV yang sejak awal sudah diniatkan untuk dihapus,” jelas Dedy.