“Yang bersangkutan memang pernah diperiksa sebagai saksi di penyidikan dan persidangan [kasus Bowo Sidik],” ujar Febri Diansyah, Senin (21/10/2019).
Dalam kasus suap jasa pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia itu, penyidik KPK memeriksa Tetty terkait dengan dugaan sumber gratifikasi Bowo Sidik.
Selain suap, Bowo Sidik dalam perkara ini memang diduga setidaknya menerima gratifikasi dari lima sumber yang berbeda sejak 2016 saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII dan anggota Badan Anggaran DPR (Banggar).
Baca Juga:Fadjroel Rachman Sah Jadi Juru Bicara Presiden JokowiDokter Terawan Ahli Cuci Otak Berkemeja Putih Diundang Istana, Jadi Menkes?
Salah satu gratifikasi tersebut adalah sebesar Rp600 juta terkait pembahasan program pengembangan pasar tahun anggaran 2017.
“[Pemeriksaan Tetty] saat itu kami menelusuri dugaan sumber gratifikasi yang diberikan pada [mantan] anggota DPR RI, Bowo Sidik terkait revitalisasi pasar di Minahasa Selatan,” kata Febri. (*)