JAKARTA-Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan adanya dua orang oknum pegawai Badan Nasional Narkotika (BNN) yang diamankan buntut kedapatan menjual barang bukti.
“Memang ada ya,” ujar Kepala Bidang Huhungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 18 Oktober 2019.
Meski begitu, Argo mengaku belum bisa merinci lebih jauh. Karena hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Alasannya hal ini bisa menggangu pemeriksaan. Untuk itu ia minta bersabar sampai pemeriksaan rampung.
Baca Juga:Perpisahan Kabinet Jokowi Tanpa Wiranto dan LuhutPelaku Penikaman Buruh di Wamena Ditangkap
“Belum mendapatkan informasi (lebih jauh) dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tapi memang benar ada kejadiannya,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, dua orang oknum pegawai Badan Nasional Narkotika (BNN) diamankan buntut kedapatan menjual barang bukti. Adalah narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram yang dijual. Mereka adalah MK yang merupakan seorang oknum anggota polisi dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), MR.
Berdasar informasi yang dihimpun, MR diamankan saat coba menjual barang haram itu ke seorang pembeli di sebuah apartemen kawasan Jakarta pada Jumat, 11 Oktober 2019. BNN membenarkan adanya hal ini.
Tapi, dia belum bisa merinci soal penangkapan ini karena masih didalami. Keduanya diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“Memang betul diamankan dan saat ini sedang diproses di Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 17 Oktober 2019. (*)