Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyampaikan, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap sebanyak 36 terduga teroris usai insiden penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Dua di antaranya merupakan Polwan.
“Jadi rekan-rekan pasca-ditangkapnya Abu Rara di Pandeglang, 36 orang kami tangkap. Termasuk 2 Polwan, ” kata Iqbal usai acara FGD Divisi Humas Polri di Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Berdasarkan informasi dua polwan itu ditangkap di wilayah Yogyakarta. Namun, polisi belum mengungkap identitas dua Polwan tersebut.
Baca Juga:Angka Pengangguran Turun, Lulusan SMK hingga Sarjana Sulit KerjaUU Baru Berlaku, Mungkin KPK Tak Ada OTT Lagi?
Untuk dua polwan terduga teroris itu, lanjutnya, polisi tetap akan menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Untuk Polwan ini kita akan melakukan pengawasan internal. Sanksinya apa, dapat dipecat. Tetapi bukan aksi terorisnya, karena di negara kita aksi terorisme itu ada di peradilan walaupun dia teroris kita selesaikan di peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap kita usung, mereka akan dipecat atas pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian yaitu desersi,” ucap dia.
Dengan adanya dugaan itu, Iqbal menekankan bahwa pihaknya langsung melakukan instrospeksi internal Polri. Menurutnya, Korps Bhayangkara tidak akan main-main terhadap oknum anggota yang terlibat dalam kelompok radikalisme.
“Kalau kami tidak main-main. Untuk Polwan akan meningkatkan pengawasan internal kami karena sudah disusupi,” ujar Iqbal. (*)