Karenanya, Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub Avirianto, mengaku telah memerintahkan operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B737NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive Nomor 19-10-003.
Kata dia, di Indonesia, maskapai yang punya tipe tersebut adalah Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Lion Air Group. “Saat ini maskapai yang mengoperasikan pesawat B737NG adalah Garuda Indonesia sebanyak 73 pesawat, Lion Air sebanyak 102 pesawat, Batik Air sebanyak 14 pesawat, dan Sriwijaya Air sebanyak 24 pesawat,” kata Avi melalui keterangan resminya, kemarin (15/10). (fin)