KPK kemudian mengamankan uang Rp 100 juta dari Supendi yang berasal dari Kadir, dan Rp 50 juta lain yang direncanakan akan digunakan untuk membayar gadai sawah.
Pukul 02.25 WIB, tim mengamankan Staf di Dinas PUPR Ferry Mulyono di rumahnya dan mengamankan uang yang diduga terkait perkara sebesar Rp 40 juta.
Tim kemudian bergerak ke kota Cirebon untuk mengamankan Kepala Dinas PUPR Omarsyah di rumahnya di Cirebon pukul 06.30 WIB.
Baca Juga:Operasi Tangkap Tangan Bupati Indramayu, KPK Sita SepedaMendagri: Usulan Pemekaran Daerah Banyak, Salah Satunya Cirebon
Terakhir, tim mengamankan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono pukul 07.16 WIB di Cirebon dan mengamankan uang sebesar Rp 545 juta.
“Kedelapan orang yang diamankan tersebut, kemudian dibawa ke Gedung Merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal. Total uang yang diamankan sebesar Rp 685 juta,” ungkap Basaria.
Dari delapan orang itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya adalah Supendi, Omarsyah, Wempy, dan Carsa.
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Carsa sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)