JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode yang digunakan dalam perkara suap dan gratifikasi, terkait pengaturan proyek pembangunan jalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019, yang menjerat Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria menjelaskan, kode ini dilontarkan pihak swasta, Carsa AS saat hendak memberikan uang kepada Supendi lewat supir Bupati Indramayu bernama Sudirjo.
“CAS (Carsa) diduga menghubungi ajudan SP, Bupati dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui supir bupati. CAS lalu meminta supir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar, dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan “mangga yang manis” untuk Bupati,” ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (15/10) malam.
Baca Juga:Operasi Tangkap Tangan Bupati Indramayu, KPK Sita SepedaMendagri: Usulan Pemekaran Daerah Banyak, Salah Satunya Cirebon
Carsa pun meminta supir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok, untuk tempat menaruh uang.
Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, Staf Carsa kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor supir bupati. Supir bupati lalu mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang.
“CAS kemudian menghubungi SP (Supendi), dan mengonfirmasi pemberian uang sebesar Rp 100 juta yang disampaikan melalui supirnya,” imbuh pensiunan jenderal polisi bintang dua itu.
Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari Carsa kepada Sudirjo sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda.
Senin (14/10), pukul 22.40 WIB, tim bergerak ke rumah ajudan Bupati Haidar Samsayail dan mengamankannya. Kemudian, tim komisi antirasuah bergerak ke rumah Bupati di Desa Bongas. Kala itu ada pertunjukan wayang di depan rumah sang Bupati.
Tim lalu mengamankan Sudirjo di depan rumah Bupati pukul 23.12 WIB. 20 menit kemudian, giliran Bupati Supendi diamankan di rumahnya pada pukul 23.32 WIB.
Tak lama berselang, tim mengamankan Carsa di rumahnya, pukul 23.44 WIB.
Selasa (15/10) dini hari, tim meminta Kepala Desa Bongas, Kadir, untuk datang ke rumah Bupati. “K kemudian datang ke rumah bupati pada pukul 01.40 WIB, dan membawa serta uang sebesar Rp 50 juta, yang rencananya untuk membayar dalang wayang kulit di Bongas,” terang Basaria.