Surat Terbuka Said Didu Sarankan Menkominfo Larang PNS Hingga Pegawai BUMN Bermedsos

Surat Terbuka Said Didu Sarankan Menkominfo Larang PNS Hingga Pegawai BUMN Bermedsos
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu. (Twitter/maid_didu)
0 Komentar

MANTAN sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu menanggapi pemberitaan yang beredar bahwa Aparatur sipil negara (ASN) harus makin hati-hati menggunakan media sosial. Pasalnya, mengunggah kiriman nyinyir yang berbau ujaran kebencian bisa dihukum, paling berat bisa dipecat.

Dia pun membuat surat terbuka untuk Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara agar semua ASN dilarang saja bermain media sosial atau medsos, dalam akun Twitternya @msaid_didu yang dipantau beritaradar.com, Selasa (15/10/2019).

https://twitter.com/msaid_didu/status/1183800750272442369?s=20

“Pak Menteri Kominfo @rudiantara_id yth, daripada menimbulkan masalah, lebih baik PNS, pegawai BUMN, TNI, POLRI dan keluarga dilarang saja gunakan medsos dan hanya diizinkan membaca berita yang disiapkan oleh pemerintah dengan keharusan memuji,” tulisnya.

Baca Juga:Sulli F (x) Meninggal Bunuh Diri, Saham SM Entertainment MenguatBlue Girl

Warganet pun menanggapi usulan Said Didu tersebut dengan beragam komentar. Misalnya akun miftahunnurbahar, @miftahunnurbah, yang mengatakan bahwa, “sita saja hp nya skalian biar ga lagi bermedsos biar balik lagi kejaman batu….heheheheh.”

Kemudian, Merseyside is Red, @Herry_Ambo, juga mengkomentari, “Sekalian pak, mereka dilarang pakai smartphone, pakai hp yang cuma bisa buat nelpon, sms. Liat berita di tv, dengerin radio atau baca koran. Alhamdulillah saya pernah merasakan era itu.”

Seperti diketahui, dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu, disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum.

“Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan hujatan kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya),” bunyi poin 6 huruf c dalam Surat Edaran, yang dikutip Senin (14/10/2019).

Bahkan, menanggapi postingan ujaran kebencian pun bisa ditindak. Misalnya, PNS memberikan likes atau love, bahkan mengomentari sebuah postingan nyinyir sebagai dukungan, itu pun bisa juga membuat PNS ditindak.

“Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial,” bunyi aturan poin 6 huruf f. (*)

0 Komentar