JAKARTA-Polisi menyebut nama juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kronologis penyekapan dan penganiayaan yang dialami relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Munarman disebut berkomunikasi dengan satu tersangka sepanjang penyekapan dan penganiayaan terjadi.
Satu tersangka yang dimaksud adalah S, sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. “Kemudian dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman (Juru bicara Front Pembela Islam atau FPI),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Senin 7 Oktober 2019.
Di antara sebelas tersangka, Argo mengatakan, S berperan memerintahkan orang lain menyalin data yang ada di laptop Ninoy. S juga mendapat perintah untuk menghapus kamera CCTV di masjid dan tidak menyerahkan data kepada kepolisian. Namun, Argo belum menjelaskan siapa yang memerintah tersangka S.AdvertisingAdvertising
Baca Juga:Istri Alm Gus Miek Meninggal Dunia, Santri dan Warga Nahdliyin Kediri BerdukaSulit Dipadamkan, Empat Hari Kawasan Gunung Ciremai Terbakar
Saat ditanya kembali oleh awak media apakah Munarman yang dimaksud merupakan juru bicara FPI, Argo membenarkan. “Iya,” kata dia.
Ninoy Karundeng mengaku disekap dan dianiaya hingga hampir dibunuh oleh sejumlah orang di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat pada 30 September hingga 1 Oktober lalu. Saat itu, massa juga merekam video yang menampilkan Ninoy tengah diinterogasi dengan wajah lebam. Video berdurasi 2 menit 42 detik kemudian viral di media sosial dan tersebar di grup-grup percakapan WhatsApp.
Selain S, sepuluh tersangka lain dalam kasus ini adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, TR, SU, ABK, IA, dan R. Menurut Argo, tersangka AA, ARS dan YY berperan menyebarkan video penganiayaan Ninoy dan membuat konten-konten berkaitan dengan ujaran kebencian di Whatsapp grup.
Kemudian, tersangka RF dan Baros diduga mencuri atau mengambil data Ninoy dari laptopnya. Keduanya juga mengintervensi Ninoy untuk menghapus semua data-data yang ada di ponselnya. Sedangkan tersangka TR berperan memanggil tersangka F untuk memeriksa ponsel Ninoy dan menyalin data di dalamnya.
Selanjutnya, tersangka SU disebut mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak kopian data Ninoy di dalam laptop. Sementara ABK, berperan merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.