BOGOR-Oknum anggota Satlantas Polresta Bogor Kota yang melakukan aksi kekerasan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dipindah tugaskan ke bagian staf umum agar tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendri Fiuser menegaskan, malam ini juga dirinya langsung melakukan tindakan tegas dengan melakukan mutasi terhadap anggotanya yang bertugas di Satlantas Polresta Bogor Aipda berinisial R.
“Hal ini dilakukan agar yang bersangkutan tidak bertugas bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena apa pun keadaannya harus bisa menahan diri dalam melayani masyarakat,” ungkapnya di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (5/10/2019).
Baca Juga:Isu Buzzer Istana, Staf Presiden Imbau Relawan ‘Militan’ Tahan DiriHeboh Video ASN Ditampar Ketua DPRD Jabar, Korban: Mungkin Bapak Lelah
Ia juga mengaku, pihaknya hanya melakukan sanksi mutasi. Karena semua ada aturannya, peraturan disiplin anggota Polri, pihak Propam yang lebih paham.
“Jadi anggota kami yang melakukan kesalahan akan dipindah unitnya. Untuk Aipda R dipindahkan ke unit staf untuk mengurus surat-surat saja,” tutup dia.
Masih kata dia, penindakan ini sudah sesuai prosedur karena dari pihak ojol sudah berdamai. Karena sudah damai, jadi tidak ada proses hukum, berbeda jika ojol menuntut, itu bisa masuk ke kode etik dan pidana.
“Dalam pembuktian itu harus ada segita pembuktian, pembuktian itu harus ada saksi tersangka dan TKP. Sekarang sudah ada pencabutan berita acara, dari pihak ojol sudah melakukan upaya damai, jadi tidak ada proses hukum yang dilakukan,” tuntasnya. (*)