Hasil suap dan gratifikasi yang diterima Sunjaya itu kemudian ditempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan Sunjaya. Tak hanya itu, Sunjaya memerintahkan bawahannya membeli tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp 9 miliar.
Transaksi itu dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain. Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan yang diatasnamakan pihak lain, yaitu: Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.
“Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” kata Syarif.
Baca Juga:Liverpool vs Leicester: Rodgers Tentukan Kemenangan Liverpool13 Pendaki Gunung Raung Terjebak Kebakaran di Jalur Pendakian
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)