JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan suap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Sunjaya dengan hukuman 5 tahun pidana penjara sementara Gatot divonis 2 tahun 2 bulan pidana penjara.
“KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Baca Juga:Liverpool vs Leicester: Rodgers Tentukan Kemenangan Liverpool13 Pendaki Gunung Raung Terjebak Kebakaran di Jalur Pendakian
Dipaparkan Syarif, berdasarkan fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan lain oleh Bupati Cirebon dan dugaan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas hasil korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya.
Dikatakan, selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp 51 miliar. “Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar,” kata Syarif.
Secara rinci, Sunjaya menerima suap sebesar Rp 6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC). Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.
Tak hanya suap, selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 41,1 miliar dari sejumlah pihak. Gratifikasi yang diterima Sunjaya itu berasal dari pengusaha sebesar Rp 31,5 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, dari ASN Pemkab Cirebon sekitar Rp 3,09 miliar terkait mutasi jabatan, dari setoran Kepala SKPD/OPD Pemkab Cirebon sekitar Rp 5,9 miliar, serta sekitar Rp 500 juta terkait perizinan galian.
“Tersangka SUN selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Syarif.