JAKARTA-Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam naik Rp 2.000 pada perdagangan hari ini, Jumat, 4 Oktober 2019, dibandingkan dengan harga pada 3 Oktober 2019 sebesar Rp 762 ribu per gram.
“Harga emas batangan satu gram Rp 764.000,” seperti ditulis dalam situs resmi logammulia.com pada Jumat, 4 Oktober 2019.Jika dilihat sejak awal 2019, harga emas hari ini masih naik signifikan. Pada 2 Januari, harga emas tercatat Rp 665 ribu per gram. Pada 21 Februari, harga naik menjadi Rp 677 ribu per gram. Pada 6 Maret, harga kembali turun jadi Rp 656.500 per gram.Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp 672 ribu per gram. Pada Mei, harga kembali turun jadi Rp 661 ribu per gram. Kendati begitu, pada Juni, harga terus naik. Pada 10 Juni harga berada pada Rp 681 ribu per gram.Lalu, pada 21 Juni harga semakin naik menjadi Rp 702 ribu per gram. Pada 25 Juni harga emas mencapai Rp 713 ribu per gram. Bahkan, pada 3 Juli, harga emas memecahkan rekor tertinggi baru Rp 714 ribu per gram. Dan disusul harga emas pada 8 Agustus yang sebesar Rp 753 ribu. Kemudian pada 13 Agustus sebesar Rp 755 ribu.Rekor baru berikutnya terjadi pada 15 dan 16 Agustus 2019 yang masing-masing sebesar Rp 759 ribu dan Rp 766 ribu per gram. Pada Senin, 26 Agustus rekor baru tercetak sebesar Rp 774 ribu dan Rp 775 ribu per gram pada 5 September.Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association. Berdasarkan situs logammulia.com, harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:
1 gram Rp 764 ribu2 gram Rp 1.477.0003 gram Rp 2.194.0005 gram Rp 3.640.00010 gram Rp 7.215.00025 gram Rp 17.930.00050 gram Rp 35.785.000100 gram Rp 71.500.000250 gram Rp 178.500.000Sedangkan, harga emas berukuran 500 gram, yaitu Rp 356.800.000. Dan harga emas batangan 1.000 gram yaitu Rp 712.600.000.Adapun dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). “Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22,” tulis situs tersebut. (*)