JAKARTA-Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengungkapkan bahwa Abdul Basith merupakan dosen yang baik dan aktif sebagai motivator. Abdul sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyimpan bom molotov dan diduga terlibat dalam perencanaan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9) lalu.
“Sehari-hari dia termasuk dosen yang sangat baik, suka menolong, kemudian aktif sebagai motivator dan kemudian sangat menginspirasi memiliki kemampuan retorika yang sangat baik,” kata Arif usai bertemu dengan Presiden Jokowi, Kamis (3/10).
Status Abdul sendiri, ujar Arif, saat ini diberhentikan sementara sebagai PNS di lingkungan IPB. Langkah ini dilakukan sambil menunggu proses hukum dan ketetapan hukum yang mengikat terhadap Abdul Basith.
Baca Juga:Fakta Mengejutkan Pulau Zannone, Surga Seks Tersembunyi bagi Kaum BangsawanPolisi Tangkap 2 Orang Diduga Pelaku Penganiaya Pegiat Media Sosial Ninoy Karundeng
“Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah,” jelas Arif.
Pihak IPB, ujar Arif, juga melakukan pendampingan terhadap pihak keluarga Abdul. Pendampingan dilakukan lantaran penangkapan Abdul dikhawatirkan akan menimbulkan tekanan mental bagi keluarganya.
Arif menambahkan, pihak kampus sendiri tidak menyangka sosok Abdul bisa terlibat dalam dugaan aksi kriminal seperti ini. Pihak kampus menyerahkan kepada kuasa hukum dan kepolisian untuk mengusut kasus ini.
Sementara itu, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan bahwa dosen yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus hukum terancam diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil. Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan amanat undang-undang dan peraturan yang ada.
“Mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS,” kata Nasir.
AB ditangkap di Cipondoh, Tangerang Kota, pada Sabtu (28/9) pada pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap karena dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Polisi juga mengamankan 28 bom molotov yang disimpan di kediamannya, di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. (*)