JAKARTA-Kuasa hukum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, Gufroni masih meragukan jika kliennya memiliki bom molotov yang akan digunakan dalam aksi Mujahid 212. Dia mengatakan, sampai saat ini penyidik belum pernah menunjukkan bom tersebut yang dijadikan barang bukti.
“Karena kita belum diperlihatkan barang buktinya jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak,” kata Gufroni saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).
Gufroni menyampaikan, Basith dalam kesehariannya berdagang minyak jarak secara online. Hal ini diutarakan karena foto-foto bom molotov yang beredar dan disebut milik Basith terlihat seperti minyak jarak yang dijual kliennya.
Baca Juga:Kasus Demo, 6 Anggota Polda Sultra Tersangka Tewasnya 2 Mahasiswa di KendariMenebak Teka-Teki Ambulans Ditembak Gas Air Mata
Sementara itu, Gufroni juga membantah informasi yang menyebut kliennya sebagai aktor utama atau penyandang dana kerusuhan. “Menurut penuturan klien kami, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yg dituduhkan, bukanlah klien kami melainkan beberapa orang terpandang,” jelasnya. Meski begitu, Gufroni tak merinci orang-orang yang disebutnya sebagai dalang kerusuhan.
Sebelumnya, Abdul Basith, dosen Institute Pertanian Bogor (IPB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dosen itu diduga menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9) kemarin. Bom itu dibuat untuk memicu kerusuhan atau chaos saat aksi digelar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa dosen Institute Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB dan sejumlah rekan lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Semua sudah tersangka,” tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/10).
Abdul Basith dijerat pasal berlapis seperti Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. “KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak,” jelas dia. (JP)