JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dipercaya menjabat pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Tjahjo diangkat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P/Tahun 2019.
Demikian disampaikan Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (01/10/2019).
“Berdasarkan Keppres Republik Indonesia Nomor 99/P/Tahun 2019 tertanggal 30 September 2019, Tjahjo Kumolo ditunjuk sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai menteri hukum dan HAM,” tulis Tjahjo.
Tjahjo menjabat Plt Menkumham sampai masa jabatan Kabinet Kerja berakhir. Tjahjo menyatakan, dirinya siap membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:Polisi Tangkap 649 Perusuh Diduga Gagalkan Pelantikan PresidenTabungan Hari Tua DPR dan DPD Total Rp 7,5 M, Pimpinan Honorer K2: Mengabdi 35 Tahun Boro-boro Dapat Pensiun
“Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan Tugas sebagaimana keputusan presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab,” tegas Tjahjo.
Seperti diberitakan, Menkumham sebelumnya, Yasonna H Laoly, telah dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.” (*)