JAKARTA-Mabes Polri menyatakan 649 orang ditangkap dalam rangkaian demo rusuh di Jakarta pada Senin (31/9/2019). Mereka ditangkap Polda Metro Jaya dan sejumlah Polres.
“Sebanyak 649 orang ini akan didalami satu persatu dengan alat buktinya. Baru akan ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi. Siapa yang kena pasal 170 KUHP, kena pasal pembakaran, dan seterusnya,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (1/10/2019).
Saat beraksi mereka menyamar dengan mengenakan seragam sekolah. Ratusan orang tersebut juga menyerang aparat.Makanya polisi juga mencari benang merah dari para pelaku ini tersangka dengan demo rusuh yang telah dibekuk sebelumnya.
Baca Juga:Tabungan Hari Tua DPR dan DPD Total Rp 7,5 M, Pimpinan Honorer K2: Mengabdi 35 Tahun Boro-boro Dapat PensiunAksi 30 September, Polisi Amankan 519 Perusuh
Polisi juga akan bekerja tak hanya menjerat aktor lapangannya tetapi juga second line, koordinator, pendana, dan siapa yang menyiapkan kerusuhan.
“Indikasi kuat mereka ini akan menggagalkan pelantikan DPR/DPD hari ini yang nanti impact-nya akan mengagalkan pelantikan presiden dan wapres terpilih. Ini kan presiden dipilih sudah konstistusional namun tindakan mereka ini inkonstitusional,” lanjutnya.
Namun Dedi belum menjawab saat ditanya siapa kelompok ini dan apa keuntungan kelompok ini jika presiden sampai gagal dilantik. Alasannya proses penyidikan masih berlangsung. (*)