“Kalau opposite 6890 masih di luar negeri. Kalau sudah sampai Indonesia pasti akan dilaksanakan penegakan hukum (gakkum) oleh tim siber,” ujar Dedi.
Dedi menyatakan pengusutan ranah media sosial akan ditindaklanjuti oleh pihak siber Mabes Polri. Jika ada unsur melawan hukum, maka pelaku akan ditindak secara tegas. Dedi menyatakan polisi hanya akan memberikan pelaku literasi digital jika tidak terindikasi melawan hukum. (*)