Masalah lainnya, polisi tidak memberikan akses bahkan kepada orangtua korban. Salah satu yang sempat diperlakukan demikian adalah Ratna, ibu seorang mahasiswa Universitas Yarsi.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu mengatakan jiia polisi terus berbuat demikian, publik akan curiga mereka melakukan yang tidak semestinya terhadap para demonstran.
“Kalau seperti ini ada indikasi pihak kepolisian melakukan tindak penganiayaan kepada mahasiswa yang ditahan ketika dimintai keterangan di ruangan tertutup,” ucapnya.
Polisi Bantah Dugaan Penganiayaan
Baca Juga:30 September, Alumni 212 Siap Gabung Dengan MahasiswaMenyingkap Wiranto Dan Kasus Referendum TimTim 1999
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa mereka memang menangkap para demonstran.
Tapi, katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019), para mahasiswa yang diamankan–istilah polisi untuk ‘penangkapan’–“sudah pulang semalam (Kamis).”
Argo tidak menyebut ada berapa mahasiswa yang dipulangkan.
Ada pula pelajar yang ditahan kini dibina di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Jakarta Timur.
Dia menyangkal dugaan yang menyebut polisi melakukan penganiayaan. Dia juga bilang kalau dalam pemeriksaan, “kami menyiapkan [sendiri] penasihat hukum [untuk yang ditangkap].” (*)