JAKARTA-Tim Advokasi untuk Demokrasi mencatat ada 93 laporan orang hilang setelah demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, 24-25 September kemarin. Mereka adalah mahasiswa dari beberapa kampus, pelajar STM, termasuk sipil biasa.
Tim Advokasi terdiri dari sejumlah LSM yang banyak mengadvokasi itu Hak Asasi Manusia (HAM). Di antaranya LBH Jakarta, LBH Masyarakat, ICJR, YLBHI, LBH Apik, Imparsial, PP Muhammadiyah, dan Kontras.
Detail orang hilang sebagai berikut: Universitas Singaperbangsa Karawang (15 orang), Unjani (41), Al Azhar (1), STH Bandung (1), Universitas Padjajaran (3), Universitas Islam Negeri (3), Universitas Yarsi (5), Institut Kesenian Jakarta (2), Universitas Brawijaya (1), Universitas Pamulang (3), dan Universitas Trisakti (1).
Baca Juga:30 September, Alumni 212 Siap Gabung Dengan MahasiswaMenyingkap Wiranto Dan Kasus Referendum TimTim 1999
Ada pula yang berasal dari BSI (1 orang), STIKES Widya Dharma Persada (1), Universitas Gunadharma (1), Universitas Juanda Ciawi (1), Universitas Serang Raya (3), Teknik Payakumbuh (3), UIN Sunan Gunung Jati (1), Universitas Pembangunan Nasional (1), Universitas Mercubuana (1), dan Alumni UIN (1).
Lalu dari masyarakat sipil atau pekerja 1 orang dan pelajar STM asal Bogor 2 orang.
“Ini laporan dari keluarga dan kerabat,” kata pengacara publik dari LBH Jakarta yang tergabung dalam tim advokasi Nelson Nikodemus di kantornya, Jakarta, Jumat (27/9/2019). “Ini belum update lagi dari data yang dikeluarkan Polda tadi sore,” tambahnya.
Nelson bilang, orang hilang ini kemungkinan ada di kantor polisi karena ditangkap, dirawat di rumah sakit, atau sebab lain.
Sesalkan Polisi Tutup Akses Informasi
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan setelah mereka mendapat informasi dari pelapor, mereka langsung memverifikasinya ke polisi. Namun yang didapat nihil. Polisi tidak memberikan informasi soal jumlah orang yang mereka tahan.
“Karena akses informasi tidak dibuka, teman-teman yang memantau tidak tahu status hukum dari teman-teman yang ditangkap. Kami berharap polisi bisa memberikan informasi mahasiswa yang masih ditahan dan belum dikeluarkan,” katanya.
Polisi semestinya membebaskan semua orang dalam waktu 1×24 jam jika mereka tidak bisa membuktikan yang ditangkap bersalah.
Baca Juga:Tas Dilempar Depan Hotel, Isinya…Terkait Barracuda Tabrak Mahasiswa, Polisi: Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Polisi juga tidak memberikan akses kepada tim advokasi yang hendak mendampingi. Padahal berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 81, setiap orang dapat memberikan bantuan hukum kepada korban.
Selain itu, “dari pantauan kami”, kata Arif, polisi juga menyalahi aturan karena mereka tidak mengeluarkan surat penetapan tersangka dan surat penahanan kepada orang-orang yang ditangkap.