JAKARTA- Yasonna H Laoly dilaporkan mengundurkan diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla. Alasan Yasonna mengudurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Dalam surat permohonan pengunduran diri yang terhitung mulai 1 Oktober 2019. “Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatra Utara I, serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasa 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi surat pengunduran Yasonna.
Surat pengunduran diri Yasonna Laoly sebagai Menkumham.
Dalam surat itu, Yasonna mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi telah dipercaya sebagai menkumham. “Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta ata dukungan selama saya menjabat. Di samping itu saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan,” tulis Yasonna.
Baca Juga:Sertijab 30 September, Kapolri Copot Kapolda Sultra, Riau dan PapuaFacebook Uji Coba Hapus Jumlah Like dan Video View?
Surat tertanggal 27 September 2019 itu ditembuskan ke Wapres RI; Pimpinan DPR; Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Mensesneg; dan Seskab. (*)