JAKARTA-Aktivis , penulis dan pendiri Watchdoc, Dandhy Laksono, dibebaskan usai diperiksa selama hampir 4 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Meski tak ditahan, status penulis buku Jurnalisme Investigasi adalah tersangka.
Kepulangan Dandhy diungkap politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko dalam cuitannya di Twitter.
“Barusan @Dandhy_Laksono sdh diperbolehkan pulang,” cuit Budiman dalam akunnya @budimandjatmiko.
Baca Juga:Fakta di Balik Memo Trump-UkrainaRangkuman Pembicaraan Telepon Bukti Trump Minta Presiden Ukraina Selidiki Biden
Perihal status Dandhy sebagai tersangka, “Hari ini beliau dipulangkan tidak ditahan dan beliau menunggu proses selanjutnya. Namun meski jadi tersangka, beliau tidak ditahan,” kata kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 27 September 2019.
Menurut Alghiffari ada sekitar 14 pertanyaan dengan 45 turunan pertanyaan yang diajukan polisi kepada Dandhy. Dandhy menceritakan soal pemeriksaan dirinya. “Saya ditanyai terkait posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh ya standard proses verbal saya pikir,” kata Dandhy di lokasi yang sama.
Sebelumnya, aktivis Dandhy Laksono ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis malam, 26 September 2019, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap di rumahnya, di kawasan Pondokgede, Bekasi.
Dandhy menjelaskan dirinya terkejut terkait penangkapan ini. Ia mengatakan biasanya sebelum ditangkap pihak terlapor atau yang disangka bakal dipanggil terlebih dahulu oleh kepolisian. Jika tak kooperatif baru bisa dilakukan penangkapan.
“Jadi saya pikir saya koorperatif, saya ikutin, dari sini saya justru penasaran ingin tahu terkait apa yang disangkakan kepada saya. Saya ingin benar-benar tahu substansi masalahnya seperti apa,” kata Dandhy.
Alghiffari menjelaskan kiriman Twitter yang disangka oleh kepolisian adalah yang diunggah pada 23 September 2019. Cuitan tersebut berisi mengenai kondisi soal Wamena dan Jayapura di Papua.
Adapun, pasal yang dikenai kepada Dandhy adalah pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok. Hal ini berdasarkan SARA sesuai pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
Baca Juga:Demi DemokrasiKPAI Akui Temukan Bukti Rekening Penggalangan Dana Aksi Pelajar
Kuasa hukum Dandhy memperlihatkan cuitan yang membuat Dandhy ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa, menyebut, cuitan Dandhy yang dipersoalkan ada 1. Cuitan tersebut dipublikasikan Dandhy lewat akun @Dandhy_Laksono pada 22 September.