Hairansyah meminta polisi dapat memberi pelayanan kepada keluarga atau pihak kampus dengan benar. Sebab mereka yang mengaku sebagai keluarga, pihak kampus, atau kerabat selalu dipersulit untuk menemui mereka yang diamankan.
Jika tidak diperkenankan bertemu, bagi dia polisi sudah membuat sebuah kekeliruan. Meski sudah berstatus tersangka, mereka punya hak bertemu keluarga, bahkan diberi pendamping pengacara.
“Terus pelayanan bagi mereka yang cari keluarga. Termasuk menemui yang sudah jadi tersangka. Tapi kami tidak bisa akses, katanya suruh hubungi kapolda, tapi kapolda belum merespons juga,” katanya.
Baca Juga:Beredar Ajakan Private Party Gay di Serpong, Polisi: Itu HoaxRatusan Ikan Mati karena Ledakan, Bukan Pertanda Tsunami
Catatan penting lainnya, Hairansyah mempertanyakan soal prosedural penangkapan pendemo yang kebanyakan dari kalangan mahasiswa.
“Mereka juga bukan teroris. Tapi mereka mahasiswa yang tidak bersenjata. Ada alamat dan asal kampus yang jelas. Jadi kalau mau ditangkap bisa lewat prosedur pidana biasa sebetulnya. Tapi yang terjadi kemarin banyak simpang siur misal lagi makan di luar aksi, mereka diamankan tampa surat penangkapan yang jelas. Itu menimbulkan spekulasi,” kata dia. (*)