Kelima, pemerintah perlu memastikan tidak ada pengalihan tanah hak milik negara kepada swasta atau pribadi. Sebagaimana di Putrajaya, semua lahan IKN Malaysia tersebut adalah milik negara.
“Menilik bahan kajian yang masih dangkal dan sempit tersebut, kami jelas belum bisa bersikap terhadap rencana pemindahan IKN. Pemerintah perlu perbaiki dulu kajian dan data-data yang terkait. Ini menyangkut masa depan Indonesia, tidak boleh diputuskan dengan serampangan,” pungkas Anggota DPR asal Yogyakarta tersebut.(jpnn)