JAKARTA-Pegiat hak asasi manusia Ananda Badudu dibebaskan setelah sempat ditangkap oleh polisi. Ananda keluar dari Polda Metro Jaya siang ini sekitar pukul 10.30 WIB.
“Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Ada yang lebih butuh pertolongan dari saya,” kata Ananda saat keluar dari Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya menyebut Ananda Badudu hanya diperiksa sebagai saksi, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Argo.
Baca Juga:Kenapa Ada Demonstran yang Tak Tahu Isunya, tapi Ikut Unjuk Rasa?Pengembangan Teknologi Robotik di ITB
Diungkapkan Argo, Ananda diperiksa sebagai saksi terkait informasi transaksi atau transfer uang sebesar Rp10 juta. Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci perihal transaksi itu.
“Akan adanya transfer Rp10 juta,” ujarnya.
Argo menjelaskan bahwa pagi tadi kepolisian mendatangi rumah Ananda. Setelah dilakukan komunikasi, Ananda bersedia untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Didatangi petugas tadi pagi ke rumahnya, diajak komunikasi untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan mau,” tuturnya.
Menurut Argo, setelah penyidik selesai meminta keterangan, Ananda bakal segera dipulangkan.
“Selesai dimintai keterangan nanti dipulangkan,” ucap Argo.
Penangkapan Ananda Badudu dilakukan dini hari tadi. Ananda adalah pegiat HAM, musisi, dan mantan jurnalis. Dia menginisiasi penggalangan dana untuk demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR.
Penggalangan dana dilakukan Ananda lewat situs ‘Kita Bisa’. Beberapa jam sebelumnya polisi juga menangkap mantan jurnalis dan aktivis Dandhy Dwi Laksono.
Dandhy ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/9) malam. Polisi mendatangi rumahnya pukul 22.30 WIB dan membawanya tiba di Polda Metro Jaya pukul 23.05 WIB.
Baca Juga:Parade Tauhid Ganti Acara Jadi ‘Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI’ITB dan Pemprov Jabar Jalin Kerjasama Wujudkan Kompor Induksi Hemat Energi
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Dandhy terkait unggahannya di media sosial mengenai isu kekerasan di Papua. Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dandhy dijerat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)