Namun Isyanto membenarkan, Kamis (12/9) lalu ia terlibat dalam pencabutan papan bertuliskan larangan mendirikan bangunan yang dipasang oleh PT Sunyaragi Mandala Jasa. “Karena pencabutan instruksi dari keraton (kasepuhan, red). Dan pemasangan papan itu tanpa seizin dan koordinasi dulu dengan kami,” kata Isyanto.
Menyoal hak guna bangunan atau kepemilikan tanah, Isyanto merasa tidak berhak dan bukan kapasitasnya untuk berkomentar. Waktu yang bersamaan, salah seorang pihak Goa Sunyaragi, Thamrin CH Iskandar, menyarankan untuk berbicara langsung kepada Staf Sultan Kasepuhan, Jazuli.
Melalui sambungan telepon, masih menggunakan handphone milik Thamrin, Jazuli menyampaikan, bahwa tanah yang di klaim milik PT Sunyaragi Mandala Jasa sebetulnya adalah milik pihak Keraton Kasepuhan.
Baca Juga:Kabar Duka: 15 Tahun Mengabdi di Pedalaman Papua, dr Soeko Marsetiyo Diadang Massa di Wamena, Meninggal DuniaMassa Pelajar Melibatkan 78 Sekolah, Ada Grup WhatsApp Bernama Hore
“Adapun merasa milik pihak tertentu, silahkan gugat perdata di pengadilan. Tanah yang sedang dibangun water park termasuk bangunan SMK adalah milik Keraton Kasepuhan. Kita punya bukti dan putusan pengadilannya pun ada,” ungkapnya. (ade)