Kemudian dalam pembangunan water park, kliennya juga pernah mengkonfirmasi kepada pihak skuriti yang bertugas. Berdasarkan informasi yang didapat, ada sebuah perusahaan rekanan PRA Arief Natadiningrat akan melakukan pembangunan di atas lahan yang notabene milik klien PT Sunyaragi Mandala Jasa.
Pada Kamis (12/9), perwakilan PT Sunyaragi Mandala Jasa akhirnya mendatangi lahan miliknya yang tengah dibangun water park, untuk memasang papan pemberitahuan yang bertuliskan larangan mendirikan bangunan di lahan tersebut.
Namun, sekitar pukul 18.30 setelah selesai memasang papan tersebut, papan tiba-tiba diturunkan oleh sekelompok orang yang diduga penjaga pelaksanaan proyek dan diperintah oleh Sultan PRA Arief Natadiningrat.
Baca Juga:Kabar Duka: 15 Tahun Mengabdi di Pedalaman Papua, dr Soeko Marsetiyo Diadang Massa di Wamena, Meninggal DuniaMassa Pelajar Melibatkan 78 Sekolah, Ada Grup WhatsApp Bernama Hore
Saat itu ada perwakilan dari PT Arena Tirta Nusantara Indonesia yang bernama Ali Santoso selaku mitra sultan. Dia mengaku sudah ada kerjasama dengan pihak sultan, sehingga keberatan apabila kegiatan pembangunan water park dihentikan karena merasa sudah ada jaminan.
Diakui, hingga saat ini pihak PT Sunyaragi Mandala Jasa telah berulang kali mengingatkan kepada siapa pun agar tidak membangun diatas lahan miliknya tanpa izin. “Tentu saja, apabila pihak-pihak tersebut tidak mengindahkan peringatakan kami, maka sangat berisiko karena bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Sultan Sepuh PRA Arief Natadiningrat belum bisa dikonfirmasi secara langsung. Melalui pesan WhatssApp, ia hanya mengabarkan bahwa saat ini sedang berada di luar kota hingga Minggu (28/9). Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon, Arief juga tidak menjawab.
Radar Cirebon jaringan beritaradar.com berkunjung ke lokasi lahan yang sedang di bangun water park di Jl By Pass, siang kemarin (23/9). Belasan pekerja nampak sedang melakukan aktivitas di wahana air yang diberi nama Dum-dum itu. Seorang petugas keamanan disiagakan di pintu masuk menuju lokasi. “Dilarang masuk ke pekarangan pihak lain tanpa ada izin. Masuk area secara paksa dapat dipidana 9 bulan kurungan penjara (Pasal 167 KUHP),” tulis larangan memasuki area water park, yang terpampang di pagar depan menuju lokasi.
Sementara di Objek Wisata Goa Sunyaragi atau tepat berada di sisi aktivitas water park yang sedang dikerjakan, wartawan koran ini bertemu dengan pengelola obyek wisata setempat. Dia adalah Isyanto. Isyanto enggan berkomentar lebih dan mengaku tidak mengetahui terkait kabar Sultan Sepuh Arif Natadiningrat yang dilaporkan ke Polda Jabar.