Mereka berkumpul dalam AB2TI.
Itulah cara kreatif mereka untuk melawan birokrasi. Juga cara yang merdeka dan produktif. Bukan cara marah atau ngambek. Apalagi putus asa.
Dan itu dilakukan oleh para petani padi. Khususnya petani yang terus gelisah: untuk selalu bisa meningkatkan produksi beras.
Mereka itulah yang kini menemukan benih padi unggul. Dengan produktivitas 12 ton/ha. Gabah kering panen.
Baca Juga:Ada Oknum Wadah Pegawai KPK Terlibat Aksi Mahasiswa Tolak RUU KUHP?Hingga Malam Ini, Polisi Tangkap 570 Pelajar yang Terlibat Kericuhan Aksi Tolak RKUHP
Nama benih unggul itu IF16. Indonesia Farmers 16. Nama menunjukkan jati diri: itulah karya mandiri petani.
Angka 16 mencerminkan mereka tidak pernah putus asa. Mencoba dan terus mencoba.
Mereka riset terus. Dari IF1 sampai berhasil di IF16. Selama lebih 10 tahun.
Dengan biaya sendiri.
Hanya saja IF1 sampai IF7 di bidang jagung. Penemunya petani Kediri. Yang juga ditangkap. Seperti petani Aceh itu. Dianggap melanggar peraturan negara.
Sebetulnya mereka sudah berhasil di IF8. Di tahun 2014.
Produktivitas IF8 sudah sangat tinggi: 13 ton/ha. Batangnya juga lebih kuat –tahan angin. Tidak mudah rebah.
Kelebihan lain: cocok untuk berbagai variasi jenis lahan.
Tapi masa panennya masih lima hari lebih lambat. Juga kurang tahan hama –khususnya wereng.
Itu pun sudah menyenangkan banyak petani. Misalnya Pak Ramli, petani dari dari bagian lain di Aceh. Sampai menangis. Saat melihat IF8-nya menjelang panen.
Baca Juga:Aksi Mahasiswa Geruduk Mabes TNI Minta Kawal DemokrasiBelasan Provokator Aksi SMA Ditangkap, Tidak Satupun Berseragam Sekolah
Di tanahnya yang hanya setengah hektare itu, biasanya, hanya bisa panen 3 ton (setara 6ton/ha). Dengan IF8 bisa 5,6 ton (setara 11 ton/ha).
Apakah para petani penemu IF8 itu tidak ditangkap? Karena menggunakan benih yang belum bersertifikat birokrasi?
Inilah kreatifnya kelompok ini –dalam menghindari jeratan hukum. Mereka bersatu dalam wadah: Asosiasi Bank Benih Teknologi Tani Indonesia (AB2TI).
Benih unggul itu ditemukan oleh petani yang bergabung di kelompok itu. Lalu digunakan sendiri oleh anggota kelompok itu.
Yang demikian pun dulunya dianggap melanggar. Lalu ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Pelopornya Indonesia Human Right Committee for Social Justice. Juga Aliansi Petani Indonesia. Dan beberapa lembaga lagi. Mereka menang di MK.