JAKARTA-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD mengatakan keadaan genting dan memaksa sebagai syarat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK), tidak dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Kamis (26/9).
Namun demikian, persoalan itu menurutnya tidak menjadi kendala jika Jokowi akhirnya memutuskan penerbitan Perppu tersebut, sebagaimana usulan para tokoh, sekaligus yang menjadi tuntutan mahasiswa dalam berbagai aksi demonstrasi di sejumlah daerah.
“Tidak dikaji (saat pertemuan). Itu gampang, kan memang sudah agak genting sekarang,” ucap Mahfud, menjawab pertanyaan jurnalis soal apakah penerbitan Perppu sudah mempertimbangkan keadaan genting dan memaksa.
Baca Juga:Detik-detik Kapolresta Pekanbaru Pingsan di Tengah Kericuhan Aksi MahasiswaAksi Solidaritas Untuk Randi, IMM Minta Kapolri Copot Kapolda Sultra
“Itu hak subjektif presiden bisa juga. Tidak bisa diukur dari apa genting itu. Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini saya harus ambil tindakan itu bisa dan sudah biasa, dan tidak ada dipersoalkan itu,” lanjut mantan menteri pertahanan itu.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa penerbitan Perppu cukup kuat disuarakan para tokoh nasional yang bertemu Presiden Jokowi, dalam pertemuan tertutup itu dibanding dua opsi lain, yakni legislatif review dan judicial review ke MK.
Oleh sebab itu, mereika sepakat mengusulkan opsi Perppu tersebut kepada Jokowi. Presiden ketujuh RI itu pun menyatakan akan mempertimbangkan, terutama dari aspek politik. Dia juga akan memutuskan hal itu dalam waktu sesingkat-singkatnya. (jpnn)