JAKARTA-Presiden Joko Widodo tetap menolak mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi meskipun demo mahasiswa besar-besaran digelar di sejumlah daerah hingga menimbulkan korban luka-luka.Â
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, Presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.
Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:Siang Ini, Demo Ribuan Mahasiswa di Depan DPRD NTB RicuhAksi Ribuan Mahasiswa di Surabaya Jadi Sorotan Warganet, Tagar Surabaya Menggugat Trending Twitter
“Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Yasonna menegaskan bahwa UU KPK baru disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September lalu.
Oleh karena itu, tak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.
Ia menilai, demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU KPK.
“Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK,” kata dia.
“Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah,” katanya.
Hal serupa disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia juga meminta penolak revisi UU KPK untuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:Kicauan Denny Siregar Lebih Awal Unggah Konten Soal Ambulans Daripada Akun Polisi di @TMCPoldaMetroSoal Ambulans Bawa Batu, Gubernur DKI Jakarta: Saya Percaya Kita Mengikuti SOP, Jangan Buru-buru Menyimpulkan
“Kan ada mekanisme yang lain. Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan beginilah. Dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik maupun negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah, semuanya tersedia,” kata dia.
Demo yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di sejumlah daerah pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) kemarin berujung ricuh dengan aparat keamanan.
Diketahui, hingga Rabu (25/9/2019) dini hari, setidaknya 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi Selatan.
Tiga orang di antaranya dalam kondisi kritis. Dalam aksinya, para mahasiswa menolak sejumlah revisi undang-undang yang dirancang pemerintah dan DPR, salah satunya revisi UU KPK yang sudah telanjur disahkan menjadi UU.