JAKARTA-Polda Metro Jaya akan menindak anggota polisi yang berusaha menghalangi dan mengintimidasi wartawan saat sedang merekam aksi pemukulan oknum polisi terhadap mahasiswa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mencari identitas anggota yang mengintimidasi wartawan Kompas.com bernama Ajeng di dalam gedung Jakarta Convention Center (JCC).
“Kita koordinasi dengan Propam baru mau koordinasi,” ucap Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).
Baca Juga:4 Mahasiswa UIN Dikabarkan Hilang Usai Bentrokan, LBHM: Sedang Kami ValidasiKelompok Massa Pelajar Terbelah Dua, Kapolres Jakarta Pusat: Adik-Adik SMA, Lihat Yang Provokasi Pakai Penutup Wajah!
Argo menambahkan, anggota polisi dilarang mengintimidasi wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
“Anggota tidak boleh untuk menghalangi media mengambil gambar. Silakan saja mengambil gambar pada setiap kegiatan di tempat publik,” tegas Argo.
Diketahui, seorang wartawan dari media daring Kompas.com, Ajeng mengaku diintimidasi oleh seorang anggota polisi.
Insiden ini terjadi sekitar pukul 19:00 WIB saat sedang merekam video penangkapan massa aksi dari dalam Gedung JCC.
“Saya lihat ada tiga orang yang digiring polisi. Pertama, seorang pria yang mungkin usianya sudah di atas 30 tahun mengenakan kaos dan celana panjang. Tubuhnya sudah lunglai dan dipapah secara kasar oleh polisi. Saya merekam itu dari balik dinding kaca JCC,” jelas Ajeng saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).
Seketika, seorang pejabat polisi meminta Ajeng untuk tidak merekam aksi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Tiba-tiba ada seorang pejabat polisi yang meminta saya berhenti merekam. Saya bilang saya wartawan dan saya berhak (merekam video penangkapan),” katanya.
Baca Juga:Suasana Memanas, Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Massa PelajarDirut Resmi Ditahan KPK, Ini Bisnis “Rp 1 Triliun” Perum Perikanan Indonesia
Namun, polisi tersebut tak memperdulikan Ajeng dan malah meminta untuk menghapus video tersebut.
“Polisi itu tak peduli dan marah ke saya. Saya teriaki balik kalau saya dilindungi UU Pers. Dia tetap memaksa hapus, tapi saya tolak dan saya berjalan pergi keluar,” jelasnya.
Tak sampai disitu, Ajeng pun kembali melihat seseorang yang diseret oleh aparat kepolisian. Bahkan orang tersebut digebukin, ditendang dan diinjak. Melihat itu, Ajeng sontak merekam aksi represif anggota polisi tersebut.
“Salah seorang komandannya meminta saya untuk menghapus. Ponsel saya dicoba rampas, namun saya segera memasukannya ke balik pakaian dalam. Tas saya ditarik, tangan saya ditarik, mereka nyaris menyerang sampai akhirnya komandannya itu melindungi saya dan membawa saya ke dalam JCC. Saya diminta menghapus video dan diminta mengerti bahwa pasukan Brimob sedang mengamuk,” papar Ajeng. (*)