“Koorporasi saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim menetapkan satu tersangka, Riau satu tersangka, Sumsel 1 tersangka, Jambi satu tersangka, Kalsel dua tersangka, Kalteng satu tersangka, Kalbar dua tersangka, total sembilan tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya polisi menetapkan lima korporasi sebagai tersangka. Kelima perusahaan itu adalah PT SSS di Riau, PT Bumi Hijau Lestari di Sumsel, PT Palmindo Gemilang Kencana di Kalteng, dan PT SAP dan Sizu di Kalbar. (*)