Temuan Greenpeace menunjukkan sepanjang periode tersebut terdapat 10 konsesi perusahaan kelapa sawit di Indonesia dengan total area terbakar terbesar yang luput dari sanksi pemerintah. Sebanyak tujuh konsesi di antaranya menyumbang titik api karhutla tahun ini.
Pada periode yang sama, sektor bubur kertas atau pulp sebagian besar juga lolos dari sanksi serius. Meskipun menurut analisis Greenpeace, konsesi perusahaan itu mengalami kebakaran berulang dengan area yang luas.
Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia Kiki Taufik mengatakan pembiaran itu menunjukkan ketidakseriusan pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap karhutla.
Baca Juga:Aksi Ribuan Mahasiswa Depan DPRD Sumut Rusuh, Polisi: Ditunggangi DPO Kasus TerorismeJokowi Lempar Bola Panas ke DPR?
“Harusnya kalau peraturan yang ada itu diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau pemerintah pusat, maka akan mengurangi pemerintah sembarangan memberikan izin. Termasuk kalau kami investigasi dan inventarisir, wilayah yang sudah pernah terbakar itu perkembangan penegakan hukumnya seperti apa,” tutur Kiki ditemui usai diskusi mengenai korporasi yang diduga terlibat karhutla di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).
Ia mengatakan pemerintah bahkan tidak mencabut satu pun izin dari perusahaan kebun sawit yang terkait Karhutla. Guna memberikan efek jera, Kiki pun meminta pemerintah transparan membuka seluruh proses penegakan hukum kasus Karhutla.
“Justru yang sanksi denda itu belum kami lihat, apakah itu dilakukan pemerintah atau tidak. Dan yang paling penting itu transparansi penegakan hukum itu prosesnya seperti apa. Jangan supaya masyarakat tenang, lalu disampaikan sekian puluh disegel, sekian ratus ditangkap,” katanya.
“Sudah sampai di situ, tapi tiba-tiba nanti kita tahunya SP3. Kita tidak tahu mereka dihukum atau tidak, bagaimana efek jeranya kalau tidak terbuka,” sambungnya.
Oleh karena itu, pemerintah pun didesak membentuk tim independen yang bertugas meninjau setiap perkembangan kasus-kasus penegakan hukum. Selain itu, pemerintah juga bisa memulai untuk menelusuri aset beberapa perusahaan yang diduga melanggar.
“Kalau perusahaan itu menimbulkan kerugian yang besar, maka telusuri asetnya, pemerintah bisa menyita aset dan mencabut izin perusahaan yang belum membayar kompensasi atau mengikuti sanksi. Ini untuk mencegah dan memberi efek jera,” tukas Kiki.
Merespons temuan Greenpeace, pihak Genting Group–induk PT Globalindo Agung Lestari–mengklaim perusahaan telah membuka lahan tanpa membakar dengan mengaplikasikan penerapan kebijakan tanpa bakar. PT Globalindo Agung Lestari adalah salah satu perusahaan kelapa sawit yang masuk dalam daftar perusahaan temuan Greenpeace.