Dirut Perindo Resmi Ditahan
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019. Kedua orang tersebut yakni Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai tersangka penerima suap dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi suap.
Keduanya telah resmi ditahan KPK. “Penahanan selama 20 hari pertama. RSU ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan MMU di Rutan Polres Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara, Rabu (25/9).
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan “fee” Rp 1.300 untuk setiap kilogram “Frozen Pacific Mackarel” yang diimpor ke Indonesia. KPK menduga Risyanto menerima US$ 30 ribu terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.
Baca Juga:Ikut Demonstrasi di Gedung DPR, Ratusan Siswa SMA Digeledah PolisiBergeser, Hari Ini Ribuan Mahasiswa Demo di Padang, Garut Hingga Pontianak
Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 23 September 2019. Sebanyak sembilan orang diamankan di Jakarta dan Bogor. Kesembilan orang tersebut terdiri dari tiga orang direksi Perindo, pegawai Perindo, dan pihak importir.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang US$ 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta. (*)