“Fakta bahwa ketiga individu dalam kasus ini diradikalisasi pada 2018, saat wilayah kekuasaan ISIS telah berkurang signifikan, menyoroti daya tarik ideologi kekerasan ISIS,” kata MHA.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Joedha Nugraha, belum bisa dimintai tanggapan mengenai laporan ini.(der/fin)