Namun, negatifnya, kebijakan pemerintah saat ini yang masih lebih mengutamakan lahan untuk pembangunan infrastruktur turut membuat harga makin melambung dari waktu ke waktu. Secara tidak langsung, ini membuat para pemilik modal dapat menguasai lahan, sementara rakyat kecil kesulitan.
Belum lagi, soal tingkat kesejahteraan petani yang tak kunjung membaik dalam lima tahun terakhir. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal yang diterima petani pada 2014 berkisar Rp43 ribu sampai Rp45 ribu per bulan. Sementara, upah riil sekitar Rp37 ribu sampai Rp39 ribu per bulan.
Kondisi ini tak jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada tahun ini. Pada Januari-Juni 2019, upah nominal petani memang meningkat mencapai kisaran Rp53 ribu sampai Rp54 ribu per bulan. Namun, upah riil yang menunjukkan kemampuan beli petani tetap berada di kisaran Rp38 ribu per bulan.
Baca Juga:Hari Ini, DPR Gelar Paripurna Putuskan Nasib 6 RUU, Apa Saja?Anggota Raider 751 Gugur Amankan Aksi di Expo Waena, Praka Zulkifli Pembebas Sandera OPM
“Ini pertanda, berbagai program penguatan sektor pertanian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani belum benar-benar ampuh meningkatkan daya beli petani itu sendiri,” ucapnya. (*)